Kamis, 03 Juli 2008

Nama: Ayuk Hapsari
NIM: 153060243
TUGAS KOMUNIKASI KONTEMPORER


Tema: Etika Periklanan
Judul: Penyalahgunaan Etika Iklan Rokok di Televisi
Abstrak:
Apakah merokok merupakan suatu gaya hidup? Jawabnya, pasti ya. Merokok sama sekali bukanlah suatu kebutuhan. Perokok sendiri tidak mampu menjawab mengapa dan untuk apa merokok. Pada awalnya, mungkin hanya ingin mencoba atau mengikuti orang lain yang tampak beda dengan merokok. Selanjutnya, menjadi suatu kebiasaan yang tidak dapat dilepaskan. Sebenarnya sudah sejak lama, terutama di negara maju, peringatan bahaya merokok disebarluaskan kepada masyarakat. Di Amerika Serikat, peringatan Merokok berbahaya bagi kesehatan sudah sejak lama ditempel di setiap bungkus rokok.
Peringatan yang lain berbunyi Merokok dapat menimbulkan disfungsi ereksi juga sudah dimasyarakatkan. Kini peringatan Merokok dapat menimbulkan kanker dan disfungsi ereksi dapat kita saksikan di negara kita. Di beberapa siaran televisi, peringatan itu ditayangkan menyusul iklan rokok tertentu. Sayang sekali tayangan peringatan bahaya merokok itu sangat singkat waktunya, terkesan disengaja agar pemirsa tidak sempat membacanya. Juga tidak jelas, mengapa hanya kanker dan disfungsi ereksi yang ditayangkan, padahal banyak akibat lain yang dapat timbul seperti penyakit jantung dan kelainan pada janin di dalam rahim.
Dibeberapa siaran televisi, beberapa iklan rokok juga menyalahgunaan jam tayang yang tidak sesuai etika jam tayang iklan rokok. Contohnya pada siaran sepak bola yang di tayangkan sebelum jam 10:00 malam yang ditampilkan di sela-sela iklan, secara tidak langsung mereka menayangkan iklan rokok yang tidak pada jamnya. Akibatnya, penonton televisi dipaksa untuk menyaksikan iklan rokok khususnya anak dibawah umur yang saat ini sangat rawan untuk meniru yang dilihatnya.
Apakah penayangan iklan rokok di televisi sudah sesuai dengan etika periklanan.....?
Jawabnya, Pasti belum. Karena sesusai dengan fakta yang ada, para pengiklan masih belum ada kesadaran akan bahaya penyalahgunaan jam tayang iklan.
Kata Kunci: Penyalahgunaan iklan rokok di televisi.
Tema: Etika Periklanan
Judul: Penyalahgunaan Etika Iklan Rokok di Televisi
Abstrak:
Apakah merokok merupakan suatu gaya hidup? Jawabnya, pasti ya. Merokok sama sekali bukanlah suatu kebutuhan. Perokok sendiri tidak mampu menjawab mengapa dan untuk apa merokok. Pada awalnya, mungkin hanya ingin mencoba atau mengikuti orang lain yang tampak beda dengan merokok. Selanjutnya, menjadi suatu kebiasaan yang tidak dapat dilepaskan. Sebenarnya sudah sejak lama, terutama di negara maju, peringatan bahaya merokok disebarluaskan kepada masyarakat. Di Amerika Serikat, peringatan Merokok berbahaya bagi kesehatan sudah sejak lama ditempel di setiap bungkus rokok.
Peringatan yang lain berbunyi Merokok dapat menimbulkan disfungsi ereksi juga sudah dimasyarakatkan. Kini peringatan Merokok dapat menimbulkan kanker dan disfungsi ereksi dapat kita saksikan di negara kita. Di beberapa siaran televisi, peringatan itu ditayangkan menyusul iklan rokok tertentu. Sayang sekali tayangan peringatan bahaya merokok itu sangat singkat waktunya, terkesan disengaja agar pemirsa tidak sempat membacanya. Juga tidak jelas, mengapa hanya kanker dan disfungsi ereksi yang ditayangkan, padahal banyak akibat lain yang dapat timbul seperti penyakit jantung dan kelainan pada janin di dalam rahim.
Dibeberapa siaran televisi, beberapa iklan rokok juga menyalahgunaan jam tayang yang tidak sesuai etika jam tayang iklan rokok. Contohnya pada siaran sepak bola yang di tayangkan sebelum jam 10:00 malam yang ditampilkan di sela-sela iklan, secara tidak langsung mereka menayangkan iklan rokok yang tidak pada jamnya. Akibatnya, penonton televisi dipaksa untuk menyaksikan iklan rokok khususnya anak dibawah umur yang saat ini sangat rawan untuk meniru yang dilihatnya.
Apakah penayangan iklan rokok di televisi sudah sesuai dengan etika periklanan.....?
Jawabnya, Pasti belum. Karena sesusai dengan fakta yang ada, para pengiklan masih belum ada kesadaran akan bahaya penyalahgunaan jam tayang iklan.
Kata Kunci: Penyalahgunaan iklan rokok di televisi.